Puasa dalamn bahasa Arab berasal dari kata shoum atau shiyam yang artinya sama dengan imsak yaitu menahan. Sedangkan menurut istilah syari’at Islam, puasa adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari disertai dengan niat karena Allah I dengan syarat dan rukun tertentu.
Puasa Ramadhan adalah suatu amal ibadah puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan.
Adapun dalil yang menunjukkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan yaitu firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah : 183)
Syarat wajib puasa yaitu :
Syarat sah puasa yaitu :
Adapun rukun puasa ada dua, yaitu :
Diantara sunnah-sunnah puasa yaitu :
“Dari Anas bin Malik, Nabi r dan Zaid bin Tsabit pernah bersama makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi r pun berdiri untuk pergi sholat, lalu beliau sholat. Kami pun berkata kepada Anas, ”Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan pengerjaan sholat?” Beliau menjawab, ”Sekitar seseorang membaca 50 ayat.”
(HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097)
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
(HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)
Tata cara berbuka :
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala telah ditetapkan in sya Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2357)
Hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya :
Berpuasa di samping menambah ketakwaan kepada Allah, juga mengandung beberapa hikmah :
“Tidak ada tempat Bani Adam yang lebih jelek dari pada memenuhi perutnya. Cukup Bani Adam mengkonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya”
(HR. At-Tirmidzi)
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu :
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al baqarah : 184)
Denda/kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasar ketentuan Allah I. Jika seseorang tidak berpuasa dengan alasan/sebab tertentu yang diperbolehkan syar’i maka berlaku ketentuan denda/kafarat sebagai berikut :
Orang tua yang tidak mampu berpuasa
KOMENTARI TULISAN INI